FENOMENA HUKUM TATA NEGARA SEBAGAI HUKUM POSITIF
Berita . BERITA ONLINE . Filsafat . Hak Asasi Manusia . Hak Asasi Manusia . Hukum . Hukum dan Kekuasaan . HUKUM PENANAMAN MODAL . Kebijakan Publik . Nasional . Pengabdian Masyarakat . Politik . Serba Serbi . Sosial Kemasyarakatan . Teori . Terminologi . Uncategorized . Wawasan KebangsaanFENOMENA HUKUM TATA NEGARA
SEBAGAI HUKUM POSITIF
Van Vollenhoven di dalam tulisannya yang berjudul “Thoerbecke en het Administratief recht” mengatakan bahwa HTN adalah hukum tentang negara dalam keadaan berhenti (diam, statis), sedangkan HAN hukum tentang negara dalam keadaan bergerak (bekerja, dinamis).
Menurut Logemann bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
Secara umum dapat dikatakan, Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut.
Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech in engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Oppenheim menyatakan bahwa Hukum Tata Negara itu sama dengan negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in beweging), sedangkan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan seumpama negara dalam keadaan bergerak (staat in rust).
Sumber Hukum Tata Negara dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materil.
Sumber hukum materil dari Hukum Tata Negara (HTN) adalah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia kemudian menjadi falsafah negara, yang tidak saja menjiwai bahkan harus dilaksanakan oleh setiap peraturan hukum.
Sumber hukum formil dari Hukum Tata Negara, meliputi:
- UUD 1945;
- TAP MPR/MPRS;
- Undang – Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Keputusan Presiden;
- Peraturan Pelaksana lainnya, misalnya Peraturan Menteri, Peraturan Daerah dan sebagainya.
- Kebiasaan ketatanegaraan (Convention);
- Traktat (Perjanjian Internasional);
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
- Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
- Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
- Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
- Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
- Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah).
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
Categories
- Adat Istiadat
- Berita
- BERITA ONLINE
- Berita Umum
- Desa dan Kota
- Ekonomi dan Perekonomian
- Featured
- Filsafat
- Hak Asasi Manusia
- Hak Asasi Manusia
- Hukum
- Hukum dan Kekuasaan
- HUKUM PENANAMAN MODAL
- Jurnal Kampus
- Kebijakan Publik
- Kebudayaan
- Kesusasteraan
- Ketua Umum SI
- Kriminal
- Mamabery Chips Gourmet
- Nasional
- Pemuda Muslimin Indonesia
- Penelitian, Investigasi dan Pengamatan
- Pengabdian Masyarakat
- PENGERTIAN DAN BATASAN – BATASAN DARIPADA SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
- Pertahanan Ideologi Sarekat Islam
- Politik
- Religi
- Salam Radio
- Salemba
- Sekjen SI
- Serba Serbi
- Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia
- Serikat Pelajar Muslim Indonesia
- SI Wakaf
- Sosial Kemasyarakatan
- Style
- Syarikat Islam
- Syarikat Islam Angkatan Pandu
- Syarikat Islam Tanggap Bencana
- Teori
- Terminologi
- Tjokroaminoto Institute
- Uncategorized
- Varia Peradilan
- Wanita Syarikat Islam
- Waris
- Wawasan Kebangsaan
Leave a Reply